KONI Riau Nonaktifkan Sementara Ketua KONI Meranti dan Tunjuk Plt Jumat, 26/12/2025 | 18:52
Hidayat Abdurrahman Pardede
Berkabarnews.com, Selatpanjang - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau resmi menonaktifkan sementara Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KONI Riau Nomor 40 Tahun 2025 tentang penonaktifan sementara Ketua Umum KONI Meranti dan penunjukan Pelaksana tugas (Plt).
Dalam SK tersebut, Sudarto dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2024-2028. Penonaktifan berlaku hingga dilaksanakannya Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) guna menentukan kepemimpinan KONI Meranti yang definitif.
Sebagai pengganti sementara, KONI Riau menunjuk Hidayat Abdurrahman Pardede, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua II KONI Meranti, sebagai Plt Ketua Umum. Penunjukan ini bertujuan menjaga keberlangsungan roda organisasi, stabilitas internal, serta memastikan pembinaan atlet dan persiapan agenda olahraga tetap berjalan optimal.
Keputusan KONI Riau tersebut tidak datang tiba-tiba. Penonaktifan merupakan tindak lanjut dari mosi tidak percaya yang diajukan forum cabang olahraga (cabor) anggota KONI Meranti tertanggal 17 Desember 2025, serta hasil rapat dan klarifikasi bersama perwakilan cabor dan pengurus KONI Provinsi Riau pada 22 Desember 2025.
KONI Provinsi Riau menilai langkah ini perlu dilakukan demi menjaga tertib organisasi, administrasi, dan kesinambungan pembinaan olahraga prestasi di Kepulauan Meranti. Plt Ketua Umum diberikan mandat menjalankan roda organisasi, melakukan konsolidasi internal, serta mempersiapkan pelaksanaan Musorkablub. SK ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan, dan dapat dievaluasi sesuai perkembangan organisasi.
Mosi Tidak Percaya
Persoalan internal KONI Kepulauan Meranti bermula dari kegelisahan sejumlah cabang olahraga terhadap kepemimpinan Ketua Umum KONI Kepulauan Meranti.
Ketua I KONI Kepulauan Meranti, Jefri Hidayat, menjelaskan bahwa forum cabor terbentuk dalam pertemuan pada 17 Desember 2025 di Tok Abah Kopi, Jalan Rintis, Selatpanjang.
"Dari 21 cabor yang aktif dan memiliki SK di KONI, 18 cabor hadir dan sepakat membentuk forum, dan ditandatangani oleh lebih dari 2/3 pengurus cabang olahraga dibawah KONI Kabupaten Meranti," jelas Jefri Hidayat, Jumat (26/12/2025) saat berbincang-bincang dengan wartawan, didampingi sejumlah pengurus dan cabor lainnya.
Dalam mosi itu, cabor menilai Ketua Umum KONI Meranti tidak menjalankan kewajiban organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, khususnya terkait pelaksanaan Rapat Kerja Tahunan dan pembinaan olahraga prestasi.
"Berdasarkan AD/RT KONI Pasal 34 Ayat (1), rapat kerja wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun. Faktanya, rapat kerja tersebut tidak pernah dilaksanakan selama dua tahun berturut-turut," tegas Jefri.
Hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan tidak dijalankannya kewajiban Ketua Umum sebagaimana diatur dalam ART KONI Pasal 25 Ayat (1).
Dijelaskan Jefri, forum tersebut membawa aspirasi berupa surat mosi tidak percaya ke KONI Riau sehingga akhirnya ditindak lanjuti oleh KONI riau dengan mengeluarkan SK Plt dan menonaktifkan saudara Sudarto tertanggal SK tanggal 23 Desember.
Senada dengan itu, Ketua Cabor IBCA-MMA Kepulauan Meranti, Zulkifli, menyebutkan bahwa ketidakoptimalan kepemimpinan berdampak langsung pada pembinaan atlet, pelatih, dan cabang olahraga.
"Sejumlah program pembinaan stagnan dan tidak terarah, sehingga prestasi olahraga Meranti sulit berkembang," ujarnya.
Forum cabor juga menyoroti hubungan yang tidak harmonis antara KONI Meranti dan Pemerintah Daerah, yang berdampak pada minimnya dukungan pembinaan olahraga prestasi.
"Atas dasar itu, kami menyatakan tidak percaya lagi terhadap kepemimpinan Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti," tegas pria yang akrab disapa Jon.
Tidak Ada Politisasi
Sementara itu, Plt Ketua Umum KONI Kepulauan Meranti, Hidayat Abdurrahman Pardede, menegaskan bahwa keputusan penonaktifan tidak dilatarbelakangi kepentingan politik ataupun manuver elit tertentu.
"Ini murni aspirasi cabang olahraga. Tidak ada politisasi atau kepentingan untuk Musprov KONI, dan sejak SK terbit kami juga belum memberikan dukungan ke calon mana pun," ujar Dayat.
Ia menegaskan bahwa langkah ke depan akan dilakukan secara prosedural dan koordinatif, termasuk meminta arahan kepada kepala daerah selaku Dewan Pelindung KONI.
"Kalau beliau mengarahkan ikut, kita ikut. Kalau tidak, kita juga tidak akan mengarahkan dukungan ke siapa pun," jelasnya.
Menurutnya, KONI Provinsi Riau tidak akan sembarangan mengeluarkan SK penonaktifan tanpa adanya usulan resmi dari forum cabang olahraga, karena mosi tersebut bukan datang dari unsur pengurus inti, melainkan dari anggota KONI yang memiliki hak suara.
Langkah penunjukan Plt dan rencana Musorkablub ini ditegaskan sebagai upaya penyelamatan organisasi, agar pembinaan olahraga dan persiapan atlet Kepulauan Meranti tetap berjalan tanpa hambatan.**/ril